Blitar Pos – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara tujuan bagi pelarian atau tempat persinggahan bagi buronan asing dan pelaku kejahatan global lainnya. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengawasan terhadap pergerakan orang di wilayah Indonesia, serta untuk memastikan bahwa negara ini tidak digunakan sebagai sarana untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menekankan bahwa pengawasan keimigrasian di Indonesia semakin ketat. Kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Polri dalam memburu dan menindak buronan Interpol juga semakin intensif. “Jadi, ya sudah, jangan menggunakan Indonesia sebagai negara tujuan pelarian ataupun transit,” tegas Silmy saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, pada hari Kamis.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, juga menambahkan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menangkap buronan asing. “Hal ini tidak terlepas dari dukungan penuh Ditjen Imigrasi,” ujarnya. Krishna menjelaskan bahwa untuk mengetahui apakah seseorang merupakan buronan atau tidak, pihaknya membutuhkan adanya red notice atau permintaan resmi dari negara lain. Dengan demikian, penting bagi negara lain untuk memberikan informasi mengenai buronan mereka agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak Indonesia.
Krishna juga menyatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang responsif dalam menindaklanjuti red notice dari negara lain. Teknologi keimigrasian yang digunakan saat ini pun semakin canggih. “Banyak buronan yang masuk ke Indonesia sudah dilakukan upaya penegakan hukum oleh Ditjen Imigrasi,” kata Krishna. Dengan adanya sistem autogate yang terintegrasi dan teknologi pengenalan wajah, Indonesia kini mampu mengidentifikasi wajah pelintas dalam waktu kurang dari 15 detik, bahkan ketika dokumen yang dibawa berbeda.
Silmy menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi kini tengah mengoptimalkan penggunaan autogate di jalur masuk yang ramai, seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sistem pemeriksaan keimigrasian ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dengan sistem pengawasan wilayah perbatasan untuk memudahkan identifikasi dan pemantauan pelintas.
Ia menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Polri. Kerja sama ini bertujuan untuk menindak buronan asing serta pelaku kejahatan internasional lainnya yang berada di wilayah Republik Indonesia. “Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh penegakan hukum dan bekerja sama aktif, bahu-membahu bersama NCB Interpol untuk melaksanakan penegakan hukum dan investigasi bersama guna mencari dan memulangkan warga negara asing yang memiliki masalah hukum serta merupakan buronan red notice maupun pelaku kejahatan internasional,” tegas Silmy.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman dan terhindar dari pengaruh kejahatan lintas negara.