Residivis Pembobol Rumah Polisi di Palembang Kembali Ditangkap, Berusaha Kabur Saat Penangkapan

Residivis pembobolan rumah

Blitar Pos – Aroni (23), seorang pria pengangguran di Palembang, Sumatera Selatan, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi pembobolan rumah kosong di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Bukit Baru. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam aksinya, Aroni mencuri sejumlah perabotan rumah tangga, yang kemudian dijual di Pasar Cinde Palembang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penangkapan Aroni dilakukan oleh anggota Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Kamis, 3 Oktober 2024, di kawasan Musi II, tepat di depan sebuah rumah makan di Kelurahan Bukit Baru 1. Saat hendak ditangkap, Aroni mencoba melarikan diri. Akibatnya, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan. Ironisnya, rumah yang menjadi target pembobolan Aroni ternyata milik seorang anggota kepolisian. Ketika diinterogasi, Aroni mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut adalah milik seorang polisi.

“Saya tidak tahu kalau rumah itu milik polisi. Barang curian sudah saya jual di Pasar Cinde Palembang,” ungkap Aroni saat diperiksa oleh petugas pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Yang lebih mengejutkan, ini bukan kali pertama Aroni berurusan dengan pihak berwajib. Dua bulan sebelumnya, ia baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan. Aroni memang dikenal sebagai residivis yang sering terlibat dalam berbagai tindak kriminal.

AKP Ardan Richard Lebo, Kanit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa Aroni pernah ditangkap pada tahun 2019 karena terlibat dalam kasus penusukan terhadap seorang anggota polisi. “Dia pernah dipenjara selama lima tahun karena kasus tersebut. Kini, dia kembali berurusan dengan tim kami,” ujar AKP Ardan.

Lebih lanjut, AKP Ardan menyebutkan bahwa Aroni merupakan salah satu anggota dari komplotan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembobolan rumah polisi di Palembang. Meski telah menjalani hukuman penjara, tampaknya Aroni tidak kapok dan kembali melakukan kejahatan yang sama.

“Tersangka ini adalah residivis dan sudah ahli dalam aksinya. Saat ditangkap, dia mencoba melawan, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Aroni merupakan salah satu contoh dari pelaku kriminal yang berulang kali melakukan kejahatan meskipun sudah pernah dihukum. Meskipun telah menjalani hukuman penjara, hal tersebut tidak membuatnya jera. Kali ini, ia kembali terlibat dalam aksi kriminal yang lebih serius, bahkan berani membobol rumah seorang polisi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap residivis atau pelaku kejahatan berulang. Tindakan preventif serta rehabilitasi yang efektif sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku seperti Aroni kembali terlibat dalam tindak kriminal setelah keluar dari penjara.

Kini, Aroni harus menghadapi proses hukum atas kejahatan yang telah dilakukannya. Dengan statusnya sebagai residivis dan anggota komplotan pencuri yang telah masuk dalam DPO, hukuman yang lebih berat mungkin akan menantinya di pengadilan. Kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa kejahatan tidak mengenal status sosial atau jabatan, karena bahkan rumah seorang polisi pun bisa menjadi target pembobolan jika tidak waspada.

Direkomendasikan

Tentang Blog: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *