Pentingnya Pemantauan Berkelanjutan Pasca Pencabutan Status Tertinggal Kabupaten Kepulauan Mentawai

pemantauan Kepulauan Mentawai

Blitar Pos – Pakar kebijakan publik dari Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, Aidinil Zetra, menekankan pentingnya pemantauan berkelanjutan setelah Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi keluar dari status daerah tertinggal. Hal ini disampaikan oleh Aidinil dalam pernyataan yang dibuatnya di Padang pada hari Sabtu. Menurutnya, monitoring yang serius sangat diperlukan untuk memastikan bahwa daerah tersebut tidak kehilangan perhatian dan dukungan yang selama ini diterima dari pemerintah pusat dan provinsi.

Aidinil menyampaikan keprihatinannya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024. Ia khawatir setelah status tertinggal tersebut dicabut, perhatian dari pemerintah pusat terhadap Kepulauan Mentawai akan berkurang atau bahkan hilang sama sekali. “Hal ini bisa mengakibatkan terhentinya program-program dari pusat yang selama ini mendukung pengembangan Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta hilangnya bantuan dari kementerian dan lembaga lainnya,” ungkap Aidinil.

Menurut Aidinil, monitoring yang dilakukan setelah perubahan status ini sangat penting untuk menilai kemampuan daerah dalam melanjutkan program-program pembangunan yang sudah ada. Ia menggarisbawahi bahwa meskipun Kepulauan Mentawai telah lepas dari status tertinggal, hal ini tidak berarti daerah tersebut dapat dibiarkan tanpa perhatian. “Kita perlu tahu bagaimana kemampuan daerah ini setelah tidak lagi menyandang status tertinggal,” tambahnya.

Aidinil, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Universitas Andalas, menyatakan bahwa jika pemerintah daerah dan masyarakat di Kepulauan Mentawai mampu melanjutkan berbagai program pembangunan yang ada, maka tidak akan ada masalah. Namun, ia menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan untuk melanjutkan program-program tersebut, maka semua usaha yang telah dilakukan sebelumnya dapat menjadi sia-sia. Ketidakmampuan tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kekurangan sumber daya manusia di organisasi perangkat daerah (OPD) dan dukungan anggaran yang tidak mencukupi dari pemerintah kabupaten.

Selain itu, dalam pernyataan terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Barat, Medi Iswandi, menegaskan bahwa meskipun Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak lagi masuk dalam kategori daerah tertinggal, pemerintah provinsi tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan. Medi menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar akan mengucurkan bantuan khusus senilai Rp12 miliar untuk tunjangan guru di Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Kami akan terus mengalokasikan tunjangan khusus ini untuk guru-guru di daerah tersebut selama tiga atau empat tahun ke depan,” kata Medi.

Kedua pernyataan ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan keberlanjutan program pembangunan, serta dukungan yang diperlukan untuk mendorong kemajuan Kabupaten Kepulauan Mentawai pasca perubahan status. Monitoring yang efektif dan dukungan yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menjaga momentum pembangunan dan memastikan bahwa masyarakat di Kepulauan Mentawai tidak tertinggal dalam hal akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lainnya.

Secara keseluruhan, langkah-langkah proaktif dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat berkembang secara berkelanjutan setelah keluar dari status tertinggal. Monitoring yang tepat dan dukungan yang terus-menerus akan membantu daerah tersebut untuk mempertahankan kemajuan yang telah dicapai dan mengatasi tantangan yang mungkin timbul di masa depan.

Direkomendasikan

Tentang Blog: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *