OJK Cabut Izin 15 Bank Perkreditan Rakyat untuk Perkuat Industri Perbankan

OJK Cabut Ijin BPR

Blitar Pos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dengan mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sejak awal tahun 2024 hingga saat ini. Langkah ini diambil dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen dari berbagai risiko yang dapat muncul akibat praktik tidak sehat di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan bahwa bank-bank yang beroperasi memenuhi standar yang ditetapkan. “Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” ujar Rae di Jakarta pada Senin.

Alasan di balik pencabutan izin ini adalah ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus bank untuk melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang bersangkutan. Masalah ini sering kali muncul akibat adanya penyimpangan dalam operasional bank, yang dapat membahayakan nasabah dan integritas sistem keuangan secara keseluruhan.

OJK tidak hanya mencabut izin secara sembarangan, tetapi juga melakukan pengawasan yang ketat. Saat ini, OJK sedang memastikan bahwa beberapa BPR dan BPRS yang masih berstatus pengawasan dalam penyehatan dapat melakukan perbaikan yang diperlukan. Apabila kondisi tidak menunjukkan perbaikan atau malah terus memburuk dalam waktu yang telah ditentukan, OJK tidak segan untuk mengklasifikasikan bank tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi.

Dalam hal ini, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR atau BPRS yang telah ditetapkan. Tindakan terakhir yang dapat diambil adalah pencabutan izin usaha jika tidak ada perubahan positif dalam operasional bank tersebut.

Berikut adalah daftar 15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya:

  1. PT BPR Nature Primadana Capital
  2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
  3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  4. PT BPR Bank Jepara Artha
  5. PT BPR Dananta
  6. PT BPRS Saka Dana Mulia
  7. PT BPR Bali Artha Anugrah
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Aceh Utara
  10. PT BPR EDCCASH
  11. Perumda BPR Bank Purworejo
  12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  13. PT BPR Madani Karya Mulia
  14. PT BPRS Mojo Artho
  15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Melalui tindakan ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan ekosistem perbankan yang sehat dan transparan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan konsumen dapat terlindungi dari risiko yang mungkin timbul akibat operasional bank yang tidak sesuai dengan regulasi. Ke depannya, langkah-langkah serupa diharapkan dapat membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di tanah air.

Direkomendasikan

Tentang Blog: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *