Blitar Pos – Otoritas Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Jaya Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Langkah ini tidak hanya menyelamatkan sumber daya laut, tetapi juga menghindarkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp26,9 miliar. Pencapaian ini merupakan hasil dari pengawasan yang ketat dan respons cepat dari tim Bea Cukai.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan intelijen yang diterima pihaknya mengenai adanya high-speed craft (HSC) yang dicurigai akan melakukan penyelundupan benih lobster menuju Malaysia pada Sabtu, 12 Oktober. Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai segera melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai.
“Berdasarkan informasi intelijen tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap kapal dimaksud,” kata Zaky. Proses pengejaran berlangsung cukup panjang, karena pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kerja sama yang solid antara tim Bea Cukai Batam dan instansi terkait, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.
Tim Bea Cukai melakukan operasi dalam kerangka Operasi Jaring Sriwijaya, yang merupakan bagian dari rencana strategis pengawasan laut yang berlapis. “Operasi pengejaran dilakukan cukup panjang karena pelaku sempat melarikan diri,” ungkap Zaky. Berkat sinergitas antara berbagai unit menggunakan kapal BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003, mereka berhasil menghentikan HSC tersebut di pantai Pulau Wisata Jaya Ressort, Bintan.
Setelah kapal berhasil diamankan, petugas menemukan 53 boks yang berisi 266.600 ekor benih lobster, terdiri dari 261 ribu benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara. Kedua jenis benih tersebut memiliki nilai jual yang sangat tinggi, mencapai Rp26,9 miliar.
Zaky menyoroti bahwa para pelaku penyelundupan terus mencari modus baru untuk membawa benih lobster Indonesia ke luar negeri. “Saat ini modus yang digunakan oleh para penyeludup telah beralih, yang mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari. Saat ini mereka melakukan kegiatan di siang hari,” jelasnya. Tim Bea Cukai telah mengantisipasi perubahan modus ini dengan melakukan patroli rutin dan pengawasan yang lebih ketat.
Tindakan penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, pasal terkait perikanan juga dapat diterapkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Untuk menjaga keberlangsungan hidup benih lobster yang disita, petugas memutuskan untuk melepasliarkan benih tersebut ke perairan Kepulauan Riau. Ini adalah langkah yang diambil Bea Cukai untuk melindungi sumber daya perikanan Indonesia dari eksploitasi ilegal.
Kegiatan penyelundupan benih lobster di Perairan Kepulauan Riau merupakan masalah yang terus berlanjut. Sebelumnya, pada bulan September, Bea Cukai juga berhasil melepasliarkan 275 ribu benih lobster hasil operasi gabungan dengan tim coast guard. Ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia serta melindungi kekayaan laut dari praktik ilegal.