Kenaikan Gaji Hakim: Perubahan yang Ditunggu Setelah 12 Tahun

Kenaikan gaji hakim

Blitar Pos – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok hakim, sebuah langkah signifikan yang menandai perubahan setelah 12 tahun tanpa perubahan, sejak tahun 2012. Kenaikan gaji ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Keputusan untuk menaikkan gaji hakim ini ditegaskan setelah Presiden Republik Indonesia yang ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menandatangani peraturan tersebut pada 18 Oktober 2024. Penandatanganan ini terjadi hanya dua hari sebelum Jokowi mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Keputusan ini tentunya menjadi momen penting, mengingat posisi hakim yang memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan hakim terbagi menjadi golongan III dan IV, yang mencakup berbagai sub-golongan dengan rentang masa kerja dari 0 hingga 32 tahun. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji Hakim Golongan III:

  • Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan III/d: Rp3.154.000 – Rp5.180.700

Gaji Hakim Golongan IV:

  • Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, PP Nomor 44 Tahun 2024 juga memberikan kenaikan tunjangan jabatan bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Tunjangan jabatan untuk hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, dan Dilmilti adalah sebagai berikut:

  • Ketua/Kepala: Rp56.500.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000
  • Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000
  • Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000
  • Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000
  • Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp38.200.000

Bagi hakim tingkat pertama, tunjangan jabatan ditentukan sebagai berikut:

  • Ketua/Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi hakim untuk menjalankan tugasnya dengan lebih baik dalam penegakan hukum dan keadilan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan profesionalisme dan integritas hakim dapat meningkat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sebagai sebuah profesi yang memegang peran penting dalam sistem peradilan, hak keuangan dan fasilitas yang memadai sangat penting untuk mendukung tugas hakim. Kenaikan gaji ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan hakim dan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap profesi ini, yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan dan hukum di Indonesia.

Direkomendasikan

Tentang Blog: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *