Blitar Pos – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa salah satu faktor di balik keputusan untuk tidak lagi menyediakan rumah dinas bagi Anggota DPR RI periode 2024-2029 adalah keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan oleh Indra dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat. Menurutnya, ada proyeksi jangka panjang yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan keberadaan IKN sebagai ibu kota baru Indonesia.
Namun, Indra menegaskan bahwa alasan utama di balik kebijakan ini bukan semata-mata karena IKN, melainkan untuk menjadikan pengelolaan keuangan DPR lebih efisien di masa depan. Rumah dinas yang selama ini digunakan oleh Anggota DPR dinilai sudah tidak layak huni dan memerlukan biaya pemeliharaan yang cukup besar. Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya perawatan rumah dinas yang selama ini dibebankan pada anggaran negara.
Sebagai pengganti rumah dinas, Anggota DPR akan menerima tunjangan rumah yang akan ditambahkan dalam gaji mereka. Tunjangan ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan tempat tinggal Anggota DPR tanpa perlu mengalokasikan anggaran besar untuk perawatan rumah dinas yang sudah tua dan memerlukan renovasi.
Indra juga menjelaskan bahwa rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) akan dikembalikan kepada negara. Proses pengembalian ini akan dilakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Nantinya, Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan aset-aset tersebut dengan DPR RI untuk memutuskan langkah-langkah lebih lanjut terkait penggunaan atau pengelolaan rumah dinas yang telah dikembalikan. Meskipun demikian, Indra menyebutkan bahwa karena alat kelengkapan dewan untuk periode ini belum terbentuk, konsultasi tersebut akan dilakukan setelah komisi terkait telah berfungsi.
Sebelumnya, Indra Iskandar telah mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan rumah yang setara dengan rumah jabatan. Hal ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemerintah dan DPR untuk mengelola anggaran negara secara lebih efisien.
Keputusan ini telah diberitakan sejak Kamis, 3 Oktober 2024, setelah beredar Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang berisi perintah pengembalian rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September tersebut memerintahkan kepada seluruh Anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih, untuk segera meninggalkan rumah dinas mereka masing-masing.
Kebijakan ini juga mencerminkan niat pemerintah untuk merapikan administrasi aset negara sekaligus mempercepat transisi menuju sistem yang lebih modern dan efisien. Dengan pengalihan dari rumah dinas ke tunjangan, diharapkan para Anggota DPR dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini, sementara aset rumah dinas yang telah dikembalikan dapat digunakan atau dikelola untuk kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan negara.
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah-langkah reformasi dalam pengelolaan anggaran dan fasilitas negara, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, terutama terkait pemeliharaan aset-aset yang sudah tidak layak digunakan.