Ipda Rudy Soik Diberhentikan Tidak Hormat, Polda NTT Tegakkan Kode Etik Polri

Ipda Rudi

Blitar Pos – Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa Rudy Soik dinyatakan melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Ia juga melanggar beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan Rudy adalah ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM. Ia diduga memasang garis polisi (police line) di dua lokasi penampungan BBM milik warga Kota Kupang, yaitu Ahmad Munandar dan Algazali Munandar, yang berlokasi di Kelurahan Alak dan Fatukoa. Langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Agenda sidang KKEP meliputi pembacaan dakwaan, pemeriksaan enam saksi, serta pemeriksaan terhadap Rudy sebagai terduga pelanggar. Sidang lanjutan digelar pada Jumat, 11 Oktober 2024, mulai pukul 08.00 WITA, dengan agenda pembacaan tuntutan dan penyampaian pembelaan (pledoi) oleh pendamping terduga pelanggar.

Pada hari kedua, sidang dilanjutkan secara in absentia karena Rudy Soik meminta izin untuk tidak hadir saat pembacaan tuntutan. Meski tanpa kehadirannya, sidang tetap berjalan hingga selesai, dan putusan resmi dikeluarkan. Berdasarkan Putusan KKEP Nomor: PUT/38/X/2024, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi PTDH dan resmi diberhentikan dari dinas Polri.

Sebelumnya, Rudy Soik juga tengah menghadapi pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda NTT terkait tindakannya memasang police line di tempat penampungan BBM yang diduga ilegal. Selain itu, sidang kode etik menemukan pelanggaran lainnya, yaitu memasuki tempat hiburan karaoke saat jam dinas dan terlihat bersama seorang wanita yang merupakan istri orang lain.

Meskipun demikian, hal yang meringankan dalam kasus Rudy adalah masa pengabdiannya di kepolisian selama 19 tahun. Namun, pelanggaran-pelanggaran yang ia lakukan tetap dianggap serius dan merusak citra institusi Polri, sehingga sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan.

Kasus ini mencerminkan komitmen Polda NTT dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas anggotanya. Proses penegakan hukum dan sidang etik diharapkan menjadi peringatan bagi anggota lainnya agar senantiasa berperilaku profesional dan sesuai dengan standar kepolisian.

Direkomendasikan

Tentang Blog: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *