Blitar Pos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dengan mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sejak awal tahun 2024 hingga saat ini. Langkah ini diambil dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen dari berbagai risiko yang dapat muncul akibat praktik tidak sehat di sektor perbankan.