Blitar Pos – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menetapkan R (64) sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden pembacokan terhadap S (46) yang tertangkap tangan saat mencuri talas di kebun miliknya di Kelurahan Sindangbarang pada Minggu (13/10/2024) dini hari.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terpenuhi untuk menjerat R sebagai tersangka. “Berdasar hasil gelar perkara, unsur-unsurnya terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Aji.
Saat ini, R sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota setelah melalui rangkaian pemeriksaan. Aji juga menjelaskan bahwa korban, yang bukan warga Kota Bogor, meninggal dunia akibat kehilangan darah setelah dibacok di beberapa bagian tubuhnya ketika berusaha melarikan diri. “Penyebab kematiannya adalah akibat dari bacokan tersebut. Ini berdasarkan keterangan dari RSUD,” ungkapnya.
Namun, pihak kepolisian hingga saat ini belum mengumpulkan cukup bukti untuk mendukung pernyataan bahwa S memang sering mencuri talas di kebun R. “Kalau itu belum ada bukti pendukung yang menguatkan keterangannya,” ujar Aji, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Menurut kronologi kejadian, insiden tersebut bermula ketika R memantau kebun talas miliknya sekitar pukul 01.00 WIB. Pada pukul 02.30 WIB, ia mendengar suara mencurigakan dari arah kebunnya yang diduga adalah suara batang talas yang dipotong. Setelah menyadari adanya pencuri, R langsung mengejar S yang terlihat melarikan diri. Ketika S berbalik, R menggunakan golok panjang untuk membacok S di beberapa bagian tubuh, yang menyebabkan S jatuh dan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat, terutama terkait tindakan R yang berujung pada kematian S. Masyarakat di sekitar juga mulai memperdebatkan tentang hak pemilik kebun untuk melindungi asetnya dibandingkan dengan hak hidup seorang pencuri. Beberapa pendapat di media sosial menyatakan bahwa meskipun mencuri adalah tindakan yang salah, tidak seharusnya berujung pada tindakan kekerasan yang mematikan.
Dalam konteks ini, polisi juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil. AKP Aji mengingatkan bahwa meskipun R memiliki hak untuk melindungi kebunnya, cara-cara yang diambil harus sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Kasus ini merupakan pengingat akan kompleksitas isu keamanan dan tindakan yang diambil dalam situasi yang mendesak. Sementara proses hukum berjalan, masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa.