Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri untuk Perlindungan Sosial Desa

Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri untuk Perlindungan Sosial Desa

Blitar Pos – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan sosial bagi kelembagaan desa. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam keterangan resminya, La Ode menjelaskan bahwa tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memfasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa (kades), perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD). La Ode menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan langkah nyata untuk mendukung jaminan sosial bagi para aparatur desa, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Pasal-pasal yang terkait dengan perjanjian ini, yaitu Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 50A huruf b, dan Pasal 62 huruf f, menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Dengan adendum dalam perjanjian kerja sama ini, cakupan program jaminan sosial diperluas tidak hanya untuk pemerintah desa tetapi juga untuk kelembagaan desa secara keseluruhan.

La Ode mengharapkan bahwa seluruh kelembagaan desa dapat terlindungi dalam aspek jaminan sosial melalui perluasan program ini. Perjanjian ini juga mencakup langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa. Di antara fokus utama dalam kerja sama ini adalah memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan, serta meningkatkan kepesertaan program di tingkat desa.

Optimalisasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa juga menjadi prioritas, bersama dengan sinergi data dan informasi untuk mendukung koordinasi antara pihak-pihak terkait. La Ode menekankan pentingnya memastikan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD mendapatkan perlindungan sosial yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka dengan lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, La Ode menambahkan bahwa program ini mencerminkan perhatian serius dari pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur desa, yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk memastikan efektivitas implementasi program, Ditjen Bina Pemdes dan BPJS Ketenagakerjaan juga sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, dengan evaluasi dilakukan minimal setiap enam bulan atau sesuai kesepakatan bersama.

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan hingga 14 Desember 2025, dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi aparatur desa. Dengan adanya kerja sama ini, La Ode berharap semua pihak—baik pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, maupun kelembagaan desa—dapat bersinergi untuk mewujudkan desa yang sejahtera dan terlindungi. Melalui kolaborasi ini, diharapkan para aparatur desa dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan terlindungi, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan.

Direkomendasikan

Tentang Blog: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *