Politikus Muda Harus Jadi Agen Perubahan, Bukan Sekadar Pelengkap

Politikus muda Agen perubahan

Blitar Pos – Annisa Alfath, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengungkapkan bahwa politikus muda harus lebih dari sekadar pelengkap dalam dunia politik. Mereka seharusnya menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif dan semangat baru dalam upaya menyuarakan pembaruan bagi bangsa. Dalam dialog multi-stakeholder yang diadakan secara daring oleh Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI), Annisa menyampaikan pandangannya tentang pentingnya keterlibatan anak muda dalam partai politik dan regenerasi kepemimpinan nasional.

“Anak muda tidak boleh hanya menjadi pelengkap formalitas saat berpolitik; mereka harus memiliki dampak,” ujar Annisa. Pernyataan ini menggambarkan harapan akan keterlibatan yang lebih aktif dan berarti dari generasi muda dalam proses politik. Ia menekankan bahwa adanya keinginan untuk mendapatkan keterwakilan yang lebih banyak di parlemen harus disertai dengan gagasan-gagasan baru dan fundamental yang bisa membawa perubahan signifikan bagi bangsa dan negara di masa depan.

Salah satu langkah yang diusulkan oleh Annisa adalah melakukan judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk mendorong peningkatan keterwakilan anak muda di parlemen. “Bagi organisasi masyarakat sipil, langkah judicial review merupakan alat untuk memperjuangkan hak sosial dan politik,” jelasnya. Ini menunjukkan bahwa legalitas dan kebijakan yang ada harus dapat mendukung partisipasi yang lebih besar dari anak muda.

Annisa juga menyoroti betapa pentingnya peran anak muda dalam membangun bangsa ke depan. Ia percaya bahwa ketika mereka memutuskan untuk terjun ke dalam partai politik, mereka harus mewujudkan pembaruan yang diperlukan. Dengan adanya bonus demografi yang terjadi di Indonesia, di mana jumlah pemuda dan usia produktif semakin meningkat, kesempatan untuk mengoptimalkan potensi generasi muda dalam kancah politik menjadi sangat besar.

Menyinggung mengenai daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu 2024, Annisa mencatat bahwa dari total 9.917 calon anggota legislatif (caleg), sekitar 14 persen atau 1.473 orang berada dalam rentang usia 21-30 tahun. Ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019, di mana hanya 7,3 persen dari total 7.968 caleg berusia di bawah 30 tahun. Hal ini menandakan adanya perubahan positif dalam keterlibatan anak muda di politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa DPR RI periode 2024-2029 akan terdiri dari 580 anggota, yang merupakan jumlah terbanyak dalam sejarah lembaga tersebut. Pengumuman ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelumnya, anggota DPR RI periode 2019-2024 berjumlah 575, dan pada periode 2014-2019 serta 2009-2014, jumlah anggota DPR masing-masing hanya 560 orang.

Peningkatan jumlah anggota Dewan ini sejalan dengan kebijakan KPU yang melakukan penambahan jumlah daerah pemilihan. Dengan demikian, semakin banyak peluang bagi anak muda untuk terlibat dan berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat legislatif.

Dengan semua perkembangan ini, Annisa menekankan bahwa politikus muda perlu berani mengambil langkah konkret untuk tidak hanya hadir dalam struktur politik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Keterwakilan yang lebih baik dan pemikiran yang segar dari generasi muda diharapkan dapat menciptakan lingkungan politik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini adalah waktu yang tepat bagi anak muda untuk memanfaatkan peluang yang ada, merumuskan gagasan-gagasan baru, dan berjuang untuk perubahan yang diinginkan. Melalui upaya bersama, diharapkan anak muda tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi juga menjadi penentu arah masa depan bangsa.

Direkomendasikan

Tentang Blog: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *