Blitar Pos – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, memperingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri yang berisiko melibatkan mereka dalam sindikat kejahatan internasional, khususnya perdagangan narkoba. Peringatan ini diberikan dalam konferensi pers di Jakarta terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh BNN.
Marthinus menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang sah jika ingin bekerja di luar negeri. “Jika ingin bekerja di luar negeri, ikutilah prosedur yang legal sehingga tidak terjebak dalam sindikasi kejahatan internasional,” ujarnya. Menurutnya, tawaran kerja ilegal sering kali menjadi pintu masuk bagi sindikat internasional untuk merekrut pekerja migran sebagai kurir narkoba.
Data terbaru dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa lebih dari 100 warga negara Indonesia (WNI) saat ini sedang menjalani hukuman di luar negeri karena keterlibatan dalam kasus narkotika. Selain itu, masih ada 11 WNI lainnya yang sedang berada di luar negeri sebagai kurir narkoba. Marthinus menyayangkan keterlibatan WNI dalam jaringan kejahatan internasional ini dan berharap mereka dapat segera kembali ke Indonesia untuk menjalani hukuman di tanah air.
“Kasihan keluarganya menunggu di rumah. Mungkin yang punya anak, yang punya istri, sedang menunggu,” ungkap Marthinus dengan rasa prihatin. Pernyataan ini dilatarbelakangi oleh keberhasilan BNN dalam menangkap pelaku penyelundupan heroin dari Asia Tenggara yang dikendalikan oleh jaringan internasional. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah seorang WNI yang terlibat dalam jaringan di wilayah Golden Triangle.
Golden Triangle adalah kawasan yang terkenal sebagai pusat produksi berbagai jenis narkotika di Asia Tenggara. Lokasinya terletak di pedalaman dan pegunungan di bagian utara Myanmar, Thailand, dan Laos. Marthinus menegaskan bahwa sindikat internasional ini merekrut WNI untuk menjadi kurir internasional. “Salah satu pelakunya adalah WNI yang ada di Golden Triangle. Dia mengendalikan dan tugas dia merekrut WNI untuk menjadi kurir internasional,” jelasnya.
Marthinus juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh bujuk rayu sindikat internasional. Menurutnya, para sindikat sering kali memanfaatkan ketidakpahaman dan kesulitan ekonomi masyarakat untuk merekrut mereka menjadi bagian dari kejahatan ini.
Dalam operasi yang dilakukan oleh BNN, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan 2,76 kilogram heroin, 9,83 kilogram sabu, dan 114,23 kilogram ganja. Sebanyak delapan tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Marthinus menjelaskan bahwa barang bukti heroin dan sabu yang disita berasal dari jaringan internasional, sementara ganja yang ditemukan berasal dari Aceh dan sedang dalam perjalanan menuju Pulau Jawa.
Pemerintah Indonesia melalui BNN terus berkomitmen untuk memerangi penyelundupan narkoba dan melindungi warganya dari keterlibatan dalam jaringan kejahatan internasional. Peringatan Marthinus ini menjadi pengingat bahwa tindakan ilegal, terutama yang melibatkan sindikat narkoba, dapat membawa konsekuensi yang sangat berat bagi WNI di luar negeri.