Blitar Pos – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola dalam penyembelihan hewan, khususnya yang menggunakan teknik stunning atau pemingsanan sebelum disembelih. Kegiatan ini melibatkan para ahli dan praktisi guna mendapatkan masukan yang konstruktif.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa FGD ini dilaksanakan sebagai respons terhadap berbagai masalah yang terjadi dalam pelaksanaan penyembelihan menggunakan teknik pemingsanan yang tidak sesuai dengan standar fatwa MUI. Salah satu pemicu diadakannya diskusi ini adalah video viral yang memperlihatkan penyembelihan hewan di Surabaya yang dinilai tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, serta beberapa laporan serupa dari berbagai Rumah Potong.
“FGD ini adalah upaya untuk mencari solusi terbaik demi menjaga kepatuhan syariah dalam proses penyembelihan,” ungkap Asrorun di Jakarta pada Kamis. MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, yang mengatur bahwa penyembelihan dapat dilakukan dengan teknik pemingsanan. Dalam fatwa tersebut, pemingsanan diperbolehkan asalkan hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menimbulkan kematian, dan tidak mengakibatkan cedera permanen.
Asrorun menekankan bahwa tujuan dari pemingsanan adalah untuk mempermudah proses penyembelihan. Hal ini harus dilakukan dengan prinsip ihsan, bukan dengan cara yang menyiksa hewan. Peralatan yang digunakan untuk pemingsanan juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh syariah. Penetapan jenis pemingsanan serta teknis pelaksanaannya harus diawasi oleh para ahli untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah.
FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi, menginventarisasi permasalahan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola penyembelihan halal. Perbaikan tersebut sangat penting untuk memberikan jaminan bagi masyarakat, terutama bagi umat Muslim, agar dapat mengonsumsi daging yang halal.
Asrorun menekankan bahwa jika pemingsanan menyebabkan kematian pada hewan, maka daging yang dihasilkan tidak dapat disertifikasi halal karena akan menjadi bangkai. Dalam diskusi ini, juga dibahas berbagai jenis alat pemingsanan yang sesuai dengan ketentuan fatwa MUI. Metode elektrik dianggap sebagai metode pemingsanan yang paling aman.
Sementara itu, jika menggunakan alat dengan metode mekanik, penting untuk memastikan bahwa metode tersebut non-penetratif dan memenuhi dua syarat utama. Menurutnya, pengawasan yang ketat dalam proses pemotongan hewan sangat diperlukan. “Penting untuk memastikan bahwa orang yang melakukan stunning memiliki kompetensi yang memadai. Mereka harus tahu di mana titik yang tepat untuk melakukan stunning, tekanan yang diperlukan, alat yang digunakan, serta memahami kondisi hewan yang akan di-stunning,” tambah Asrorun.
Melalui FGD ini, diharapkan tata kelola penyembelihan hewan dapat diperbaiki secara signifikan, sehingga masyarakat dapat merasa tenang dan aman dalam mengonsumsi daging yang sesuai dengan prinsip syariah.