
Blitar Pos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha dari 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) selama tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen dari praktik yang tidak sehat dalam sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. “Kami berkomitmen untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional. Salah satu caranya adalah dengan mencabut izin usaha terhadap BPR dan BPRS yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dari 15 lembaga yang dicabut izinnya, 13 di antaranya merupakan BPR, dan 2 lainnya adalah BPRS. Penyebab utama pencabutan izin ini adalah ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus BPR dalam melakukan penyehatan lembaga keuangan mereka. Banyak dari BPR dan BPRS tersebut mengalami masalah operasional yang serius, sehingga mempengaruhi kinerja dan kepercayaan konsumen.
OJK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap BPR dan BPRS yang masih beroperasi. Lembaga ini melakukan pemantauan terhadap rencana penyehatan yang diajukan oleh beberapa BPR dan BPRS yang berstatus pengawasan. “Kami ingin memastikan bahwa semua BPR dan BPRS dapat melaksanakan rencana penyehatan dengan baik. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan situasi mereka tidak membaik, kami akan mengambil langkah lebih lanjut,” tambah Dian.
Langkah selanjutnya jika kondisi BPR atau BPRS terus memburuk adalah menetapkannya sebagai Bank Dalam Resolusi. OJK berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani lembaga keuangan tersebut. Dalam kasus yang paling ekstrem, pencabutan izin usaha akan dilakukan.
Beberapa BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya termasuk PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, dan PT BPR Dananta. Selain itu, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma juga termasuk dalam daftar ini.
Dengan langkah-langkah yang diambil OJK, diharapkan industri perbankan nasional dapat menjadi lebih sehat dan transparan. Selain itu, perlindungan terhadap konsumen akan lebih terjaga, sehingga masyarakat dapat lebih percaya terhadap lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi. Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan risiko di sektor perbankan, guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.