Blitar Pos – Polda Jawa Tengah telah memperoleh informasi mengenai calon tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah seorang mahasiswi bernama AR ditemukan meninggal dunia, yang diduga terkait dengan tindakan perundungan yang dialaminya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus ini. “Pagi ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” ungkap Artanto dalam konferensi pers yang diadakan di Semarang, Selasa.
Sejak awal penyelidikan, Polda Jawa Tengah telah mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak tanggal 7 Oktober 2024. Artanto menambahkan bahwa meskipun pihaknya telah mengidentifikasi beberapa nama, ia belum dapat mengungkapkan jumlah pasti tersangka yang akan ditetapkan. “Kita masih dalam proses, dan akan ada informasi lebih lanjut setelah gelar perkara,” katanya.
Sementara itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi, termasuk doktor senior dan junior yang terlibat dalam program pendidikan di Fakultas Kedokteran Undip. “Penyidik berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin bukti dan kesaksian untuk memastikan kejelasan dalam kasus ini,” jelas Artanto.
Kematian AR yang ditemukan di indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada tanggal 12 Agustus 2024, telah memicu kekhawatiran akan adanya tindakan perundungan di lingkungan pendidikan. Keluarga korban melaporkan dugaan perundungan ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024, beberapa minggu setelah kematian putri mereka.
Dalam laporan tersebut, keluarga AR mengekspresikan kekhawatiran mereka terhadap kondisi mental dan emosional AR sebelum kejadian. Mereka meyakini bahwa perundungan yang dialami AR di lingkungan akademis sangat mempengaruhi kejiwaannya. Kasus ini telah menyoroti pentingnya perlindungan dan dukungan bagi mahasiswa di lingkungan pendidikan, terutama di bidang yang sangat menuntut seperti kedokteran.
Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan, serta memberikan keadilan bagi putri mereka. Mereka juga berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi perhatian bagi institusi pendidikan untuk lebih serius dalam menangani isu perundungan.
Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini dengan seksama dan akan memberikan informasi terbaru setelah gelar perkara selesai dilakukan. “Kami berupaya untuk menangani kasus ini dengan baik, agar semua pihak yang terlibat dapat mendapatkan keadilan,” kata Artanto.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polda Jawa Tengah, diharapkan kasus ini bisa membawa pencerahan dan perbaikan dalam sistem pendidikan di Indonesia, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi mahasiswa. Penanganan kasus ini akan menjadi contoh bagi institusi lain untuk lebih waspada dan responsif terhadap masalah perundungan di kalangan mahasiswa.