OJK cabut izin 15 BPR dan BPRS

OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS untuk Perkuat Industri Perbankan

Blitar Pos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha dari 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) selama tahun 2024. Keputusan ini... Baca Selengkapnya »